Asuransi
Gempa Bumi
Memberikan jaminan atas kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh bahaya yang disebabkan oleh gempa bumi, letusan gunung berapi, kebakaran dan ledakan yang mengikuti terjadinya gempa bumi dan atau letusan gunung berapi, dan tsunami.
Tertanggung
-
Individu / perusahaan pemilik rumah, gedung, kantor, pertokoan, hotel, dll.
-
Bank pemberi kredit rumah.
Premi
Perhitungan premi akan didasarkan pada area pertanggungan, okupasi, jenis risiko, dan perhitungan tarif premi akan mengacu kepada ketentuan SEOJK Nomor 6 /SEOJK.05/2017.
Ganti Rugi
Diberikan dengan memperhitungkan nilai sebenarnya kerugian sesaat sebelum terjadinya kerugian dengan memperhitungkan unsur depresiasi teknis tanpa unsur laba.
Produk ini memiliki pengecualian dan syarat ketentuan yang berlaku sesuai dengan kondisi polis. Untuk informasi lebih lanjut mengenai produk kami silakan menghubungi (021) 50847128 atau dapat mendatangi kantor kami.